SURAU PASEBAN: MENJEMPUT YANG TERTINGGAL, MUNGKINKAH?

2008 Januari 26
by yerri

Ada yang tertinggal dalam gerakan Kembali Ke Surau yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Sumatra Barat beberapa tahun yang lalu. Ketertinggalan itu yakni, merevitalisasi, mereposisi, dan merehabilitasi fisik suaru-surau tua yang ada di Sumatra Barat. Hal ini penting, mengingat surau bukan saja identitas bagi umat muslim di Sumatra Barat, namun surau adalah juga identitas budaya untuk pengertian lebih luas. Sebagai identitas budaya, terefleksi dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, syarak mangato adat mamakai. Maka dulunya, mulai dari pengetahuan agama, keterampilan tulis baca, hingga pengetahuan adat dan budaya Minangkabau, dipelajari di institusi surau. Oleh sebab itu pulalah, muncul dan berkembang pandangan baraja adat, baraja agamo, indak baradat, indak baragamo.

Itulah esensi dari sebuah surau, sebagai identitas budaya. Berbeda dengan langgar, mushola atau mesjid sekalipun, surau memiliki peran yang banyak, tidak saja sebagai tempat ibadah, namun juga sebagai media pendidikan, tempat tinggal, dan tempat bermain. Surau memiliki seorang Syekh atau Tuanku, yang pengalamannya dalam belajar agama dan adat istiadat tidak satu dua tahun, namun berpuluh-puluh tahun, tidak saja di dalam negeri, namun juga sampai ke luar negeri, popularitas surau sangat tergantung pada popularitas Syekh atau Tuanku itu. Apabila dibandingkan dengan langgar, mushola, dan atau mesjid sekalipun, yang hanya memiliki seorang garin, bahkan ada yang masih berstatus mahasiswa, tentulah kualitasnya jauh di bawah kualitas Syekh atau Tuanku itu, ditambah lagi si garin tidak memiliki wawasan tentang adat dan budaya Minangkabau, bisa jadi terputuslah hubungan Adat basandi syarak, syarak basandi khitabullah, adat mamakai, syarak mangato itu. Akhirnya surau sebagai identitas budaya Minangkabau itupun hilang, dan generasinya adalah generasi yang tidak beradat, juga tidak beragama.

Esensi lain dari keberadaan surau, kenapa harus dilestarikan adalah menyangkut nilai historis yang di kandungnya, serta warisan yang disimpan di dalamnya, yakni manuskrip. Manuskrip adalah warisan berharga untuk generasi Minangkabau sekarang dan yang akan datang, yang sedang mengalami krisi jati diri. Di dalam sebuah manuskrip tersimpan banyak informasi tentang Ilmu pengetahuan, adat istiadat dan pemikiran manusia masa lampau. Seperti juga yang terdapat di Surau Paseban, yang terletak di Kampung Koto Tangah, Koto Tinggi, Tabing-Padang.

            Tidak ada yang mengetahui dengan persis, kapan surau itu berdiri. Satu-satunya keterangan yang ada adalah seperti katakan oleh Buya Idris, orang yang sekarang memegang amanat menjaga dan merawat surau tersebut, “kira-kira setelah Karaping yang bergelar Sidi Alim (Syekh Paseban Assyattari Rahimahullah Ta’ala Anhu. Mengenai riwayat hidup ulama ulama ini, akan disampaikan dalam tulisan berikutnya) berhasil menamatkan kaji di Padang Ganting Batu Sangkar dan diangkat sebagai khalifah oleh Syekh Padang Ganting, dan kembali ke sini.” Katanya.

Mendengar nama Syekh Padang Ganting maka, yang terbersit dalam fikiran kita adalah sekelumit silsilah dari sebuah jaringan keagamaan yang sangat berpengaruh di Negri Minangkabau dulunya, yakni Tarekat Syattariyyah. Tak heran jika corak dan arsitektur surau sangat kental pengaruh Syattariyahnya. Syekh Padang Gantiang sendiri hidup sekitar tahun 17 hingga 18-an M, dari ini, kita bisa memperkirakan tahun berdirinya surau itu adalah sekitar tahun 1840/1842-an M (hitungan ini juga berdasarkan riwayat hidup Syekh Paseban (1817-1935 M), dan cerita orang-orang, bahwa ia belajar agama kepada Syekh Padang Ganting hanya sebentar, sekitar 2-3 tahun), jika hitungan ini benar, berarti surau tersebut saat ini telah berumur kira-kira 140 tahun, sungguh sangat tua.

Namanya, “Paseban?” sesaat kita mengira “Paseban” tersebut bersinonim dengan “pasebanan” dalam bahasa Jawa, yang artinya tempat, atau balai pertemuan. Namun, ternyata tidak, penduduk setempat mamaknai “paseban” itu adalah “tanah bekas penjara”. Penjara di sini maksudnya bukanlah penjara seperti yang ada sekarang, yakni tempat/kurungan bagi orang-orang bersalah, yang sedang menjalani hukuman. Namun, penjara di sini artinya tempat isolasi atau tempat berdiam diri bagi orang-orang yang sedang berusaha menjalani proses penyempurnaan ilmu agama, seperti suluk, karena dalam mempelajari suluk, setiap orang dituntut untuk berkonsentrasi secara penuh, apabila mereka melakukan kesalahan sekecil apapun bentuknya, maka mereka harus mengulangi proses itu dari awal lagi.

Surau Paseban, berdiri di atas tanah seluas kira-kira 500 Meter persegi, dan sekelilingnya terhampar sawah-sawah yang luas. Di halaman depan terdapat kolam ikan yang berbentuk persegi pajang dan berukuran ± 11×7 M, dan di halaman belakang terdapat sebidang kebun yang ditanami berbagai macam jenis sayuran. Masih di lokasi itu, berdiri pula “Surau Laki-Laki”. Walaupun namanya surau, namun, surau laki-laki hanya berfungsi sebagai tempat tinggal/bermalam bagi kaum lelaki yang sedang menjalani pendidikan di Paseban, sedangkan untuk beribadah dan belajar tetap dilaksanakan di surau Paseban. Di surau Paseban sendiri, tidak hanya kaum laki-laki yang belajar di sana, namun juga kaum perempuan. Tidak ada jadwal pasti dalam belajar, sehingga waktunya terkadang bisa sampai larut malam, itulah kenapa didirikan Surau Laki-Laki, sedangkan murid perempuan yang kemalaman bisa tidur di surau Paseban. Tidak jauh dari surau Paseban, terdapat surau Gadang, yang umurnya lebih tua dari surau Paseban. Di surau Gadang inilah pertama kali Syekh Paseban berhasil memahami dan menguasai ilmu-ilmu keagamaan (menamatkan kaji) yang sudah sekian lama ia pelajari, bahkan sampai berganti-ganti guru.

Selain sejarahnya yang panjang, tercatat lebih kurang 25 manuskrip tersimpan di surau Paseban, seluruhannya ditulis dengan aksara Arab, dan berbahasa Arab. Manuskrip-manuskrip tersebut, seperti yang ada di dalam laporan penelitian Kelompok Kajian Puitika-Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang. 2004, terdiri dari 5 versi kitab Tafsir Al-Qur’an termasuk kitab Ini Tafsir Ghãrbi Al-Qur’an, kitab Ma’ani, kitab Ilmu Bayan, Bádiq, Ma’ani, kitab Mantiq, kitab Tauhid, 6 versi kitab fiqh termasuk diantaranya adalah salinan dari kitab karangan Yahya Mahyudin Abu Zahir Ibnu Sarakun Nawawi, kitab Syahrul Minhaz, kitab Jraraj, kitab Sarah Minhaj, Kitab Al-Bahri, kitab Cerita Nabi Adam, serta 4 versi kitab Nahwu. (Yusuf, et.al. 2004). Jumlah ini bisa lebih banyak lagi, jika kita berpedoman kepada keterangan Buya Imam Maulana Abdul Manaf Amin Al-Khatib, salah seorang murid Syekh Paseban, bahwa sepeninggal Syekh Paseban, banyak manuskrip-manuskrip tersebut yang “di bawa ke luar” atau dipinjam oleh berbagai orang, dan tidak dikembalikan, yang jumlahnya bisa mencapai empatpuluhan manuskrip. Dulu, menurut kisahnya, sewaktu Syekh Paseban masih hidup, manuskrip-manuskrip tersebut, memang boleh dibaca oleh siapa saja, namun tetap tidak boleh dibawa ke luar dari surau, barang siapa yang membutuhkannya, boleh menyalinnya. Manuskrip-manuskrip tersebut, dulu, semuanya disalin oleh Syekh Paseban dari kitab-kitab guru-gurunya. Dari sumber yang ada, tercatat beberapa orang ulama yang pernah menjadi guru Syekh Paseban. Diantaranya yakni, Syekh Habibullah di Ulakan (Khalifah VI Syekh Burhanuddin Ulakan), Syekh Malalo Limo Puluah di Malalak, Syekh Surau Gadang Pakandangan, dan Syekh Padang Gantiang. Selain itu, Syekh Paseban diketahui juga aktif menyalin kitab-kitab milik Syekh Muhammad Natsir/Syekh Surau Baru, kitab-kitab tersebut seperti, Fiqh, Nahwu, Tafsir, Al-Qur’an, serta kitab-kitab ilmu Mantiq, Syarf, dan Ilmu pengobatan.

Menyalin kitab guru, aktivitas inilah yang hidup dan berkembang di surau, dulu. Sehubungan sebagai tempat belajar, di surau-surau terutama surau-surau tuo, dilakukan aktivitas penulisan dan penyalinan naskah. Kenapa murid menyalin kitab guru? Hal tersebut dikarenakan murid berkepentingan dengan kitab-kitab gurunya tersebut, akan tetapi, sebagian besar guru-guru, tidak memperkenankan kitab-kitab tersebut dipinjam untuk dibawa keluar surau, sehingga para murid harus menyalinnya. Setelah mereka lulus atau “menamatkan kaji” di surau, lalu mereka mendirikan pula surau di kampung halaman atau di tempat lainnya, kitab-kitab salinan itulah yang dibawa dan dipakai oleh para murid sebagai bahan ajar, untuk murid-murid mereka kelak. Melalui jalur surau juga, manuskrip-manuskrip tersebut, sebagian besar menyebarluas hingga ke pelosok nagari. Demikianlah proses ini terus berlangsung, sehingga sekarang, di surau-surau, banyak ditemukan manuskrip-manuskrip, terutama manuskrip-manuskrip yang bernuansa Islami.

Saat ini, setelah 140 tahun berlalu, baik surau maupun manuskrip yang ada, kondisinya sangat memprihatinkan. Terlebih manuskripnya, selain jumlahnya yang telah berkurang, yang tersisapun sebagian besar telah rusak, karena rayap, dan juga karena lembab sehingga tulisannya mengembang/membias, dan tidak dapat dibaca lagi. Selama ini, upaya perawatan, baik itu surau maupun manuskripnya, dilakukan oleh Buya Idris dan dibantu masyarakat setempat secara berswadaya, sesekali juga perantau-perantau Minang, namun semua itu sangatlah terbatas. Tidak ada bantuan yang datang dari Pemerintah Daerah apalagi Pusat.

Demikianlah, surau Paseban hanyalah gambaran kecil dari kondisi surau-surau tuo lainnya di Sumatera Barat, tidak terlalu jauh bedanya, bahkan mungkin ada yang lebih parah dari ini. Untuk itu, dalam gerakan “Kembali ke Surau” itu, sudah sepatutnyalah surau-surau tua yang ada di Sumatra Barat ini mendapat prioritas dan perhatian lebih, karena hal ini tidak saja menyangkut masalah identitas budayanya, namun juga menyangkut nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalam sebuah surau tua tersebut, terlebih lagi warisan yang ditinggalkannya, manuskrip-manuskrip tadi. Karena baraja adat, baraja agamo, tidak baradat tidak baragamo.

Wallahu a‘lam bishawab

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS