TJERITERA TOEANKOE PANTJOERAN RAWANG DAN SJA’IR SI BAKRI: DRUKKREIJ BALAI POESTAKA 1925
Oleh: Yerri S. Putra
Dalam pemahaman umumnya, dulu, sastra bersinomin dengan fiksi. Istilah fiksi di sini dipahami sebagai rekaan, yang tak lepas dari dunia imajinatif (khayalan). Namun, beberapa pendapat malah mengasumsikan hal yang sebaliknya, karya sastra dianggap refleksi dan refraksi kejadian masa lampau. Dalam karya sastra juga ditemukan unsur-unsur faktual, yang bukan rekaan tadi. Kenapa demikian? Tak lain disebabkan oleh sifat originalitas dan ketergantungan sastra terhadap konvensi-konvensi tertentu, mengakibatkan karya fiksi mengemas unsur-unsur faktual yang dikandungnya (Luxemburg, dkk, 1987). Berdasarkan pertimbangan ini pula, bagi kebanyakan peneliti saat ini, karya sastra dianggap sebagai sumber penting dalam usaha penulisan historiografi lokal. Untuk tujuan penulisan sejarah, sastra diasumsikan sebagai sumber yang lahir dari hasil suatu konteks dan situasional tertentu, yang tidak dapat dilepaskan dari konteks pengaruh perilaku masyarakat disekitarnya dan situasi yang melatarbelakangi kelahirannya.
Dalam sastra, cerita yang dibangun merupakan inti dari usaha penyampaian pesan dan gagasan oleh pengarang. Untuk hal ini, baik Forster maupun Abrams (Nurgiyantoro, 1995) menyebutkan bahwa cerita merupakan hal yang fundamental bagi sebuah karya fiksi, tanpa unsur cerita, eksistensi sebuah karya fiksi tak mungkin berwujud. Namun demikian, wujud dari pesan dan gagasan yang hendak disampaikan oleh pengarang dalam karyanya sangatlah situasional sifatnya.
Pada masa kolonial, berbagai gagasan emansipasi manusia dan kritik sosial selalu hadir dalam karya-karya sastra, sebagai wujud dari usaha perlawanan terhadap ordonansi kolonial Belanda di Indonesia. Dalam setiap karya sastra, baik itu karya sastra yang terbit di daerah-daerah dan dikelola oleh penerbit swasta, maupun karya sastra yang terbit di pusat kekuasaan dan dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda, dalam hal ini diwakilkan kepada karya-karya Balai Pustaka, gagasan-gagasan emansipasi manusia dan kritik sosial pengarang tersebut hadir dengan bentuk yang beragam. Keberagaman itu dapat kita jumpai dalam proses penyampaian gagasan. Untuk karya-karya yang diterbitkan oleh Balai Pustaka, penyampaian pesan dan gagasan emansipasi manusia tidak hadir dengan serta merta. Kehadiran gagasan dan kritik tersebut didelegasikan kepada tokoh-tokoh antagonis dalam karya, seperti misalnya tokoh Datuk Maringgih dalam novel Sitti Nurbaya.
Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis pemerintah kolonial Belanda sendiri. Ditinjau dari latar belakang pendirian Balai Pustaka, terdapat dua faktor yang mempengaruhinya, pertama meningkatnya jumlah masyarakat yang melek huruf dan bertambahnya jumlah sekolah; kedua, menjamurnya penerbitan-penerbitan swasta di daerah-daerah yang menerbitkan dan memasarkan buku-buku bacaan yang bertentangan dengan ideologi pemerintahan Belanda, buku-buku tersebut dikategorikan sebagai “bacaan liar” (Damono, 1979:10).
Di sumber lainnya disebutkan bahwa, perkembangan sastra Indonesia memang sarat dengan pengaruh politis, hegemoni berbagai kelompok dalam upaya penyebaran ideologi-ideologi tertentu. Mahayana (2001) menyebutkan bahwa, puncak perkembangan sastra di daerah di Indonesia adalah ketika diperkenalkannya mesin cetak sebagai alat reproduksi karya yang produktif. Untuk hal ini, Abdullah Munsyi memberikan catatan khusus mengenai mesin cetak, yakni (1) betul perkataanya dengan tiada bersalah, (2) lekas pekerjaanya, (3) terang hurufnya lagi senang membacanya, dan (4) murah harganya. Semenjak ini pulalah, iklim dialektika dalam dunia sastra di daerah-daerah di Indonesia menjadi sangat hidup, banyak orang atau kelompok-kelompok berlomba-lomba mencetak buku-buku bacaan hanya untuk menandingi atau menentang pendapat dan pemikiran orang atau kelompok lainnya. Situasi dialektik dalam dunia sastra tersebut, baik itu untuk tujuan komersial maupun kepentingan ideologi kelompok, direspon oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai “saudagar kitab yang kurang suci hatinya”, dan diklaim dapat mempengaruhi maupun mengganggu kekuasaan mereka di tanah Indonesia. Faktor inilah yang menjadi latar belakang pendirian Commissie voor de Indlandsche School en Volkslectuur,1908, yang akhirnya, 1917, berganti nama dengan Balai Pustaka (Kantor Bacaan Rakyat: Kantoor voor de Volkslectuur).
Sedangkan untuk bacaan, karya yang dianggap layak untuk diterbitkan oleh Balai Pustaka, haruslah memenuhi standarisasi dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Ada empat kriteria yang termasuk dalam standar penilaian untuk sebuah bacaan yang dianggap layak itu, yakni 1. Bacaan hendaknya sesuai dengan selera masyarakat konsumen; 2. Bacaan dapat menambah pengetahuan masyarakat; 3. Bacaan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam memerangi keterbelakangan; 4. Bacaan dapat menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang bisa merusak kekuasaan pemerintahan dan ketentraman dalam negeri (Faruk, 1999:114). Walaupun demikian, karya-karya yang diterbitkan oleh Balai Pustaka, yang telah melalui berbagai proses seleksi sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kolonial Belanda tadi, tidak serta merta dapat diasumsikan sebagai karya-karya “yang mengabdi” kepada pemerintah kolonial. Beberapa karya bahkan mengandung gagasan emansipasi manusia yang dikemas secara baik dalam bahasa maupun struktur lainnya, seperti novel Sitti Nurbaya yang telah dibicarakan di atas. Dalam catatan Faruk (1999:115) novel Sitti Nurbaya telah melanggar butir ke-4 dalam peraturan Balai Pustaka tersebut. Peraturan belasting yang terapkan oleh pemerintah Belanda di Indonesia, dikritik oleh pengarang Sitti Nurbaya dengan sangat pedas, namun hal ini luput dari sensor Belanda. Tidak saja Sitti Nurbaya, novel-novel lainnya, semisal Salah Asoehan, Salah Pilih dan Sengsara Membawa Nikmat, juga mengandung hal serupa, termasuk juga Tjeritera Toeankoe Pantjoeran Rawang dan Sja’ir Si Bakri, yang menjadi objek pembicaraan kita sekarang (selanjutnya ditulis dengan TTPRSSB).
Kebijakan-kebijakan kolonial yang menyimpang dan dinilai sangat menyengsarakan rakyat menjadi faktor utama kenapa pengarang-pengarang mengkritiknya lewat karyanya, baik itu secara terang-terangan, maupun juga dengan cara sembunyi-sembunyi. Salah satu peraturan pemerintah kolonial Belanda yang dianggap kontroversial adalah belasting. Di tahun 1908, pemerintah kolonial Belanda menerapkan peraturan belasting (pajak penghasilan) untuk menggantikan peraturan cultuurstelsel (budidaya kopi) di Indonesia. Penggantian peraturan ini disebabkan oleh semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dunia kepada Belanda, karena dalam penerapannya dilapangan, cultuurstelsel dinilai sangat tidak manusiawi dan sangat menyengsarakan rakyat di Indonesia. Selain itu, dipihak Belanda sendiri, cultuurstelsel dianggap sebagai salah satu faktor yang memicu meningkatnya ketegangan di daerah. Berbagai pergolakan muncul di tengah masyarakat untuk menentang peraturan cultuurstelsel ini. Namun, seiring dengan diterapkannya peraturan belasting tersebut, situasi politik di berbagai daerah di Indonesia malah semakin memanas. Berbagai kritikan, pandangan, dan pergolakan lahir di daerah-daerah untuk menentang peraturan ini. Faktor utama yang menyebabkan memanasnya situasi politik di berbagai daerah di Indonesia adalah karena kebijakan ini dianggap kontroversial, terutama jika hal ini disangkut-pautkan dengan aturan adat setempat, oleh sebagian besar masyarakat di daerah-daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang dianggap rawan konflik karena kuatnya pengaruh adat istiadatnya adalah Sumatera Barat (Minangkabau). Beberapa pergolakan rakyat muncul di Sumatera Barat dalam menentang peraturan belasting, seperti misalnya pergolakan di Batipuh, pergolakan di Buo, dan juga pergolakan di Calau.
Situasional di atas, pasca diberlakukannya peraturan belasting di daerah-daerah di Indonesia tadi, dan melahirkan berbagai konflik di daerah, terekam dengan sangat baik dalam TTPRSSB, dan menjadi tema sentral dalam setiap pembicaraannya,
“…dahoeloe kita mendjoeal kopi kepada Goebernemen f 12,50 sepikoel. Didjoealnya dinegeri (di Eropah) f 60, f 70 atau lebih. Djadinja siapa jang ada kopinja sepikoel setahoen, seolah-olah telah kena belasting f 47,50 boekan?…” (Maradjo, 1925:30).
Selain itu, novel ini juga menyimpan berbagai informasi mengenai penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di struktur birokrasi pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola uang hasil pungutan pajak rakyat tersebut.
TTPRSSB ini ditulis oleh Sj. B. Maradjo dan diterbitkan Balai Pustaka pada tahun 1925, memiliki nomor seri 704, dan dijual seharga f 0,40,-, hal ini dapat dilihat dari label harga yang tertera di kovernya. Dari hasil tinjauan teks secara umum, TTPRSSB merupakan cerita tentang perjalanan hidup Toeankoe Pantjoeran Rawang, semasa masih menuntut ilmu di Padang Ganting, hingga ia menjadi ulama besar dan terkenal. Latar yang diambil dalam penceritaannya adalah daerah Tanah Datar (Onderafdeeling Batoe Sangkar. Fort van der Capellen). Yang unik dari karya ini adalah dimuatnya dua genre sastra sekaligus, pertama adalah genre prosa, yang berjudul Tjeritera Toeankoe Pantjoeran Rawang, yang terdiri dari 13 Bab dan setebal 46 halaman, dan yang kedua genre syair/puisi, berjudul Sja’ir si Bakri, setebal 46 halaman. Namun begitu, dari tinjauan sekilas, kedua genre sastra yang termuat dalam TTPRSSB ini masih memiliki keterkaitan dalam tema dan amanat.
Sayangnya, hingga saat ini, dalam khasanah kajian sastra Indonesia, TTPRSSB ini sepertinya luput dari perhatian para kritikus dan peneliti sastra di Indonesia. Berbagai pembicaraan mengenai sastra, terutama yang menyangkut sastra zaman kolonial hanya diwakilkan pada karya-karya besar saja, padahal jika dilihat dari tahun terbitnya, novel ini termasuk dalam kumpulan novel yang dikategorikan sebagai pelopor Balai Pustaka.
Oleh karena itulah, menyangkut persoalan fakta dan fenomena tadi, kehadiran TTPRSSB sangat membutuhkan kajian yang lebih mendalam dari peneliti dan kritikus sastra Indonesia, dalam usaha melengkapi sejarah sastra Indonesia.
Ada yang berminat?